Presiden Jokowi Disuntik Vaksin Booster Buatan Dalam Negeri: Vaksinasi Harus Dilanjutkan
Presiden RI, Joko Widodo-BPMI/Setpres-radarcirebon.com
Sedangkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan pemberian vaksinasi booster Covid-19 dosis kedua, atau suntikan keempat, kepada lansia berusia di atas 60 tahun.
BACA JUGA:Hilang di Laut Irlandia, Tariah Berharap Jasad Suaminya Ditemukan
Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia.
Kebijakan berlaku efektif sejak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 22 November 2022. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase