Verifikasi untuk Calon Penerima Rutilahu Harus Objektif

Verifikasi untuk Calon Penerima Rutilahu Harus Objektif

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso. --

“Sebenarnya dua bulan lalu sudah jadi, hanya setelah dievaluasi ada koreksi di bagian redaksi. Sehingga harus paraf ulang,” kata Karso usai rapat bersama DPRKP di Griya Sawala gedung DPRD, Senin (7/11/2022).

Karso menilai, regulasi tersebut merupakan terobosan baru karena selama ini pelaksanaan program pengentasan rutilahu di Kota Cirebon berasal dari program pemerintah pusat dan provinsi.

Adapun terkait dengan teknis dan persyaratannya juga telah disetujui. Termasuk relaksasi persyaratan bagi calon penerima program rutilahu, sehingga mereka tidak disulitkan dengan masalah administrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: