Oknum Polisi Polres Cirebon Kota Jual Obat Terlarang, Ngekos di Kalikoa, Sempat Kabur ke Solo

Oknum Polisi Polres Cirebon Kota Jual Obat Terlarang, Ngekos di Kalikoa, Sempat Kabur ke Solo

Kapolres Cirebon Kota, DR AKBP M Fahri Siregar menunjukkan barang bukti dari Bripda DAS, oknum polisi yang kedapatan jual obat terlarang.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

"Kami berkomitmen bahwa anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum akan dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," tandasnya.

Sebelum ditangkap, sepak terjang Bripda DAS sempat terekam pada sebuah video yang beredar di media sosial WhatsApp.

BACA JUGA:Bantu Tangani Gempa Cianjur, Platform Pisodapur Sudah Bisa Diakses

BACA JUGA:Oknum Polisi Jualan Pil Dextro di Bima Berhasil Ditangkap Satreskoba Polres Ciko

Pada video tersebut, Bripda DAS duduk di atas sepeda motor di kawasan Stadion Bima saat menjual obat terlarang kepada pembelinya.

Ternyata, Bripda DAS memang mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin jenis Dextro dan Tramadol.

Bahkan saat ditangkap, dari tangan oknum polisi tersebut disita barang bukti sebanyak 11 butir pil obat keras terdiri 7 butir pil Dextro dan 7 butir pil Tramadol.

Perwira melati dua ini menyebutkan, pihaknya masih terus mendalami perkembangan kasus tersebut untuk mencari sindikat pengedarnya.

BACA JUGA:Gempa Magnitudo 6.4 Terjadi di Garut, Pengunjung CSB Mall Berhamburan Keluar

BACA JUGA:Ya Allah, Baru Saja Gempa di Garut, Cianjur Juga Gempa Susulan Magnitudo 3,1

Sebab, ada satu orang lagi yang masih berstatus buron yakni inisial AR. Kemudian penjual yang mengedarkan lewat market place di Facebook.

Diketahui, Bripda DAS sempat membeli sekitar 1.000 butir obat terlarang secara online. Kemudian dia mengedarkannya secara langsung kepada pembeli.

Atas tindakan tersebut, Polres Cirebon Kota akan melaksanakan sidang kode etik dengan ancamannya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Selain itu juga tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00.

BACA JUGA:Unggul Dalam Pemberdayaan UMKM, BRI Sabet Dua Penghargaan BI Awards 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: