Tilang Elektronik di Kabupaten Kuningan, Polres Mulai Sosialisasi, Siap-siap Pelanggaran Ini Bakal Tertangkap

Tilang Elektronik di Kabupaten Kuningan, Polres Mulai Sosialisasi, Siap-siap Pelanggaran Ini Bakal Tertangkap

Satlantas Polres Kuningan saat melakukan sosialisasi tilang elektronik -M Taufik-Radar Kuningan

KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Lodaya, bakal diberlakukan di wilayah Kabupaten Kuningan.

Sebagai bentuk persiapan, tilang elektronik di Kabupaten Kuningan sudah dilakukan sosialisasi oleh jajaran kepolisian.

Pelanggaran yang bisa tertangkap oleh ETLE Lodaya, mulai diuji coba ole Satlantas Polres Kuningan sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat di Kabuapten Kuningan.

Seperti diketahui, Polda Jawa Barat (Jabar) semula akan memberlakukan tilang elektronik dengan aplikasi ETLE Lodaya mulai 1, Desember 2022.

BACA JUGA:Alhamdulillah, 17 WNI Berhasil Diselamatkan dari Pembajakan Kapal Tanker B-Ocean di Pantai Gading, Segera Dipu

BACA JUGA:Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Mau Nikah, Polri Sibuk Siapkan Pengamanan

Tetapi, Polda Jabar memutuskan pemberlakukan ETLE Lodaya ditunda dan dilanjutkan dengan melaksanakan sosialiasi tahap kedua.

Belum ditentukan kapan sosialisasi tahap kedua berakhir. Apakah sepanjang Desember 2022 atau beberapa pekan ke depan.

Oleh karena itu, pengendara mesti mengetahui jenis pelanggaran apa saja yang bisa tertangkap kamera tilang elektronik.

Dilansir dari sosialisasi ETLE Lodaya, ada beberapa jenis pelanggaran yang bisa tertangkap kamera dan dilakukan penindakan tilang elektronik.

BACA JUGA:Siap-siap Belanda, Argentina Melangkah ke Perempat Final Piala Dunia 2022 usai Kalahkan Australia

BACA JUGA:Gunung Semeru Erupsi, Dilarang Aktivitas 13 Km dari Puncak

Berikut adalah Pelanggaran yang Bisa Tertangkap Kamera dan Dilakukan Penindakan Tilang Elektronik:

  • Pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI.
  • Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.
  • Pengendara melanggar aturan pemerintah, rambu lalu lintas dan marka jalan.
  • Pengendara melanggar traffic light
  • Pengendara melawan arus (rambu)
  • Pengemudi dan penumpang roda 4 atau lebih
  • Pengendara menggunakan ponsel pada saat berkendara
  • Melanggar gerakan lalu lintas dan parkir

BACA JUGA:Belanda Amankan Tiket Perempat Final Piala Dunia 2022, Tim Orange Kalahkan Paman Sam 3-1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: