Kasus Oknum Polisi Jual Obat Terlarang, Kapolres Cirebon Kota Sungguh Kecewa

Kasus Oknum Polisi Jual Obat Terlarang, Kapolres Cirebon Kota Sungguh Kecewa

Kapolres Cirebon Kota, DR AKBP M Fahri Siregar menunjukkan barang bukti dari Bripda DAS, oknum polisi yang kedapatan jual obat terlarang.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kasus oknum anggota polisi di Polsek Utara Barat jual obat terlarang, membuat Kapolres Cirebon Kota, DR AKBP M Fahri Siregar sungguh kecewa.

Menurut dia, kasus oknum polisi di Polres Cirebon Kota jual obat terlarang sungguh tidak bisa ditolerir. Pihaknya juga menjanjikan tindakan tegas dan berkomitmen menegakan hukum.

Apalagi, kasus polisi jual obat terlarang di Stadion Bima Kota Cirebon juga viral di media sosial dan videonya tersebar di jejaring Facebook juga WhatsApp.

Setelah video tersebut beredar di media sosial, pihaknya bahkan langsung membentuk tim dari Propam dan Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota.

BACA JUGA:Alhamdulillah, 17 WNI Berhasil Diselamatkan dari Pembajakan Kapal Tanker B-Ocean di Pantai Gading, Segera Dipu

BACA JUGA:Ada Restoran di Kota Cirebon Sediakan Menu Daging Anjing, Dilaporkan Sahabat Hewan ke DPRD

"Kami prihatin, tetapi kami tidak boleh tebang pilih. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah melakukan informasi secara cepat, terkait pelanggaran hukum yang dilakukan anggota kami," kata Kapolres.

Dikatakan AKBP Fahri, Bripda DAS akan diproses secara pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Juga terancam pemecatan dengan PTDH.

"Kami berkomitmen bahwa anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum akan dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," tandasnya.

Sebelum ditangkap, sepak terjang Bripda DAS sempat terekam pada sebuah video yang beredar di media sosial WhatsApp.

BACA JUGA:Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Mau Nikah, Polri Sibuk Siapkan Pengamanan

BACA JUGA:Siap-siap Belanda, Argentina Melangkah ke Perempat Final Piala Dunia 2022 usai Kalahkan Australia

Pada video tersebut, Bripda DAS duduk di atas sepeda motor di kawasan Stadion Bima saat menjual obat terlarang kepada pembelinya.

Ternyata, Bripda DAS memang mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin jenis Dextro dan Tramadol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: