Detik-detik Mayor Bagas Perkosa Letda Caj, Lucuti Busana Saat Korban Pingsan

Detik-detik Mayor Bagas Perkosa Letda Caj, Lucuti Busana Saat Korban Pingsan

Mayor Inf Bagas Firmasiaga (kiri) dan Letda Caj GER. Foto: -istimewa/FIN-

Dalam kasus ini, Mayor Inf Bagas Firmasiaga terancam pidana 12 tahun penjara dan di PTDH dari TNI.

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia KUHP Pasal 285: 'Barang siapa dengan kekerasa atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanit bersetubuh dengan dia di luar perkawainan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun'

Penyidik menerapkan pasal tersebut berdasarkan keterangan saksi korban (Letda Caj (K) GER, Red) dan alat bukti pendukung lainnya. 

Sementara itu, Danpaspampres (Komandan Pasukan Pengamanan Presiden) Marsekal Muda Wahyu Hidayat Sudjatmiko menegaskan pihaknya menyerahkan kasus rudapaksa yang dilakukan anak buahnya itu kepada POM TNI. 

Perintahkan Jenderal Andika Perkasa 

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan perbuatan Mayor Inf BF telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oknum Paspampres tersebut akan dikenakan hukuman tambahan dari institusi berupa pemecatan. 

"Hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika di Markas Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis 1 Desember 2022. 

Andika Perkasa menambahkan tidak ada kompromi atas tindakan Mayor Inf BF. Saat ini, lanjut Andika, pelaku sudah ditahan dan jadi tersangka. 

"Sudah ditahan dan proses hukum langsung jalan," papar Andika.

Menurutnya, Mayor Inf BF sebelumnya telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.

"Untuk sidiknya di Makassar. Karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad. Namun, kasus ini diambil alih oleh Puspom TNI. Karena pelaku anggota Paspampres. Dan itu di bawah Mabes TNI. Karena itu, kita ambil alih penanganannya," pungkas Andika Perkasa. (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id