Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon: Pungutan SPP di Sekolah Merupakan Praktek Pungli

Harry Saputra Gani, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon menanggapi pungli di SMAN 7 Kota Cirebon, Senin 3 Februari 2025.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Ratusan siswa-siswi SMAN 7 Kota Cirebon melakukan aksi protes terhadap pihak sekolah.
Mereka memprotes karena pihak sekolah diduga gagal mendaftarkan akun sekolah untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025.
Selain itu, para siswa juga mengeluhkan adanya pungutan SPP sebesar Rp200 ribu per bulan dan kewajiban membeli buku LKS dengan harga yang lebih mahal dibandingkan harga online.
BACA JUGA:Warga Jungjang Wetan Demo di Depan Kantor Bupati Cirebon Minta Kuwu Dipecat
BACA JUGA:SNBP 2025: Segini Daya Tampung 10 Jurusan Bergengsi di UGM
BACA JUGA:Respons Kepsek SMAN 7 Kota Cirebon Soal Siswa Protes Gagal SNBP 2025
Mereka menilai praktek ini sebagai bentuk pungutan liar dan korupsi.
Menanggapi hal tersebut, Harry Saputra Gani selaku Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon menegaskan bahwa pemungutan SPP di SMAN 7 Kota Cirebon adalah ilegal.
"Bahwa pembayaran SPP di sekolah itu (SMAN7) ini merupakan kategori pungutan liar (pungli), karena di sekolah negeri pembayaran SPP sudah dihapus oleh pemerintah."
"Kemudian, persoalan ini harus menjadi perhatian khusus Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Barat," tegasnya di DPRD Kota Cirebon, Senin 3 Februari 2025.
BACA JUGA:Maksimalkan Puskesmas, Pemkab Cirebon Akan Sanksi Nakes yang Utamakan Klinik Pribadi
BACA JUGA:Komisi III DPRD : Fasilitas Publik Belum Ramah Difabel
Terkait pungutan wajib membeli LKS, Politisi Partai NasDem ini mengaku dirinya belum tahu aturannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase