Umar Patek Terdakwa Bom Bali Bebas Bersyarat Pasca Bom Bunuh Diri di Bandung
Umar Patek (membawa bendera merah putih) bebas bersyarat. -ditjenpas.go.id-
Umar Patek juga dinilai memiliki peran dalam program deradikalisasi yang dilakukan pemerintah terhadap para mantan teroris.
“Kami optimistis itu karena dalam program yang selama ini dalam ratas mereka sangat kooperatif kerja sama dengan petugas yang terdiri dari petugas lapas, densus, dan BNPT,” jelasnya.
Umar Patek merupakan anggota kelompok garis keras Jemaah Islamiyah (JI) yang memiliki hubungan dengan Al-Qaeda.
Selain Umar, terdapat 27 tersangka lainnya yang terlibat dalam pengeboman tersebut. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun terhadap Umar pada 2012 atas kasus Bom Bali.
Dia dinyatakan bersalah atas ledakan yang menewaskan 202 orang dari 20 negara berbeda, termasuk Australia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: