Sebanyak 46 Badan Publik di Jawa Barat Sudah Terbuka dan Informatif

Sebanyak 46 Badan Publik di Jawa Barat Sudah Terbuka dan Informatif

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum saat menghadiri Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik di Jabar Tahun 2022 di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (8/12/2022).-Biro Adpim Jabar-

Ijang menyebutkan, capaian tersebut linear dengan lonjakan hasil monev tingkat Jabar. Pada 2021, hanya 18 badan publik yang dinyatakan informatif dan mendapatkan penghargaan. Tahun ini, jumlah tersebut melonjak signifikan menjadi 46 badan publik.

BACA JUGA:Jelang Libur Nataru 2022, Astra Tol Cipali Gelar Simulasi Contra Flow

"Tingkat Jawa Barat itu dulu kita 2021 melakukan monev, hanya ada empat kabupaten/kota yang informatif. Hari ini lonjakannya luar biasa menjadi 13 kabupaten/kota yang informatif," ucap Ijang.

"Kemudian dari (kategori) OPD, yang tadinya hanya ada delapan OPD yang informatif, sekarang menjadi 17 yang informatif," tambahnya.

Meski demikian, Ijang menegaskan bahwa anugerah itu bukan ajang kompetisi untuk berlomba-lomba menjadi juara, melainkan memotivasi badan publik lainnya untuk menjadi lembaga atau organisasi yang informatif dengan memulai kesadaran akan keterbukaan informasi publik.

BACA JUGA:Penyelidikan Kasus Kematian Keluarga Kalideres Dihentikan Polisi

"Anugerah ini bukan mencari juara, tapi mendorong. Jadi kita itu sifatnya mendorong seluruh badan publik itu menjadi informatif. Maksudnya, perangkat informasinya tersedia (untuk publik)," kata Ijang.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar Ika Mardiah mengucap syukur atas peningkatan capaian tersebut. 

Menurutnya, pihaknya terus melakukan upaya dalam meningkatkan kesadaran badan publik terkait keterbukaan informasi, mulai dari workshop hingga edukasi.

BACA JUGA:Jelang Libur Nataru 2022, Astra Tol Cipali Gelar Simulasi Contra Flow

"Jadi kami secara rutin melakukan workshop, peningkatan kemampuan para pengolah informasi di perangkat daerah."

"Dan tentunya juga memberikan pemahaman bahwa memang pada masa demokrasi ini sudah sewajarnya, sudah selayaknya bahwa seluruh informasi itu memang terbuka, kecuali memang yang dikecualikan oleh Undang-Undang," ucap Ika.

Ika juga menyatakan, pihaknya memberikan pendampingan dan edukasi kepada badan publik lainnya yang belum mendapatkan predikat informatif.

BACA JUGA:Lakukan Operasi Pekat, Polsek Cikijing Amankan Barang Ini

"Tentunya yang belum informatif kami akan terus melakukan pendampingan kepada teman-teman perangkat daerah yang memang belum informatif," kata Ika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase