Kos kosan Per Jam di Kedawung Jadi Tempat Prostitusi Terselubung, Satpol PP Kabupaten Cirebon Turun Tangan

Kos kosan Per Jam  di Kedawung Jadi Tempat Prostitusi Terselubung, Satpol PP Kabupaten Cirebon Turun Tangan

Satpol PP Kabupaten Cirebon melakukan razia prostitusi online di kos kosan dan guest house di Jalan Simega, Kecamatan Kedawung.-Andri Wiguna-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Satpol PP Kabupaten Cirebon melakukan operasi kos kosan dan guest house yang diduga dijadikan tempat prostitusi terselubung.

Satpol PP Kabupaten Cirebon mendapatkan laporan dari warga di Jl Simega dan Cideng terkait keberadaan kos kosan dan guest house yang disewakan per jam, lantaran mereka gerah dengan adanya prostitusi terselubung.

Petugas Satpol PP menyisir sejumlah rumah kos sewa atau guest house di daerah Kedawung yang diduga menjadi tempat berkembang biaknya prostitusi terselubung.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono kepada Radar menjelaskan tim yang diterjunkan langsung menyisir tempat-tempat yang diduga dijadikan tempat prostitusi terselubung di wilayah Kecamatan Kedawung.

BACA JUGA:Dewan Kehormatan PWI Ambil Sikap Tegas atas Iptu Umbaran Wibowo: Berhentikan

BACA JUGA:Doni Salmanan Dijatuhi Vonis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung 4 Tahun Denda Rp 1 Miliar

"Di Kedawung, keberadaan rumah kos per jam dan guest house ini cukup banyak, kita Terima laporan dari masyarakat. Memang tidak semua kost begitu, ada juga yang bener, nah yang kita periksa ini yang berdasarkan aduan dari masyarakat sehingga kita tindak lanjuti, " Ujarnya.

Diterangkan Dadang, sasaran yang menjadi target dalam operasi kali ini adalah pasangan bukan suami isteri yang berada didalam kamar kost. Jumlah yang diamankan pun berjumlah belasan pasang bukan suami isteri.

"Jumlah yang kita amankan ada belasan pasang, mayoritas bukan pasangan suami isteri atau pasangan tidak sah, ini akan kita data dan akan kita proses di kantor untuk tindak lanjut sebelumnya, " Imbuhnya.

Untuk kali ini sambung Dadang, ada dua lokasi yang dilakukan pemeriksaan. Ia pun menghimbau agar ke depan tidak ada lagi pengelolah atau penyewa tempat kos yang menyalahgunakan tempat tersebut untuk berbuat hal yang dilarang.

BACA JUGA:BBWS Gelar Cimancis Reporting Week Bahas Hasil Pekerjaan Konsultansi Konstruksi 2022

BACA JUGA:Peringati Ulang Tahun Pernikahan Perdana, Dinan Fajrina Buatkan Pesan untuk Doni Salmanan

Bagi masyarakat Kabupaten Cirebon silahkan jika di wilayah yang atau melihat ada hal-hal yang meresahkan bisa melaporkan langsung ke Satpol PP.

"Bisa melalui kanal pengaduan lewat aplikasi Lapor Praja Kabupaten Cirebon yang bisa didownload di play store," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: