Pedagang Harus Pindah

Pedagang Harus Pindah

KEJAKSAN – Pedagang Pasar Mambo benar-benar harus bersiap-siap untuk pindah ke lokasi baru sebagai tempat untuk berjualan. Sebab, Pemkot Cirebon secara resmi telah mengeluarkan kebijakan bahwa perizinan Pasar Mambo tidak diperpanjang lagi, dan akan habis pada tanggal 15 Desember 2010 mendatang. Menurut Ketua Tim Pokja Penanganan Masalah PKL Pemkot Cirebon, Ferdinan Wiyoto, setelah lima tahun berjalan, pemkot memutuskan bahwa izin Pasar Mambo tidak diperpanjang lagi. “Setalah lima tahun, terhitung mulai tanggal 15 Desember 2010 mendatang izin Pasar Mambo habis dan otomatis tidak beroperasi lagi,” tandasnya, Jumat (10/12). Alasan tidak diperpanjangnya izin Pasar Mambo karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar No 8/2005 tentang Garis Sempadan Situ dan Danau. Selanjutnya, para pedagang akan diberikan waktu hingga akhir bulan Desember untuk pindah tempat yang telah ditetapkan yakni di lantai II Pasar Pagi. “Nantinya untuk pembongkaran bangunan yang ada akan diserahkan kepada instansi yang berwenang,” ujar dia. Pria yang juga Asda II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Pemkot Cirebon ini meminta kepada para pedagang untuk segera bisa mendaftarkan diri ke PD Pasar guna proses kepindahan ke lantai II Pasar Pagi. Selama sekitar 3 bulan di lantai II Pasar Pagi, para pedagang tidak akan dikenakan retribusi. “Dan kebijakan ini telah disampaikan kepada PD Pasar dan disetujui. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pedagang untuk memulai berjualan tanpa dibebani retribusi,” jelas Ferdinan. Ketua Koperasi Mambo Mulya, H Agus Saputra memilih untuk bungkam menanggapi kepastian tidak diperpanjangnya Pasar Mambo seperti yang dikatakan Walikota, Subardi SPd di koran ini beberapa waktu lalu. Menurutnya, apa yang disampaikan walikota di koran belum bisa ditanggapi dirinya lantaran belum ada tindakan ril dari pemkot terhadap Pasar Mambo. “Saya belum bisa ngasih tanggapan. Di koran memang sudah ngomong gitu, tapi belum ada realisasi. Saya sendiri saja belum nerima surat-nya, juga legal formalnya,” ujarnya, Jumat (10/12). Agus menyatakan, hingga saat ini dirinya hanya menunggu perkembangan pasca pernyataan Walikota, Subardi SPd mengenai nasib Pasar Mambo yang memorandum of understanding (MOU)-nya tidak diperpanjang. Selama belum ada tindakan nyata, maka dirinya tidak akan memberikan tanggapan. “Nanti, kita lihat perkembangan dulu. Sekarang saya belum bisa komentar dulu,” katanya. (mam/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: