Pelaku Begal Payudara Beraksi Lagi di Cirebon, Lihat Tampangnya Setelah Ditangkap Polisi
RS, pelaku begal payudara yang beraksi di Cirebon. Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
Kapolres Cirebon Kota AKB M Fahri Siregar mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 Juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: