Hasil Mediasi KPU dan Partai Ummat Disepakati: Verifikasi Ulang

Hasil Mediasi KPU dan Partai Ummat Disepakati: Verifikasi Ulang

Logo Bawaslu RI-Istimewa-

Pertama, penyampaian dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan partai politik (parpol) dijadwalkan pada 21 Desember sampai dengan 23 Desember 2022.

BACA JUGA:Posko Pemdaprov Jabar Peduli Korban Gempa Cianjur Gelar Pelatihan, Bansos, Program Padat Karya

Kedua, verifikasi administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan parpol pada 23 Desember 2022 sampai 24 Desember 2022.

Ketiga, penentuan sampel dalam verifikasi faktual dilakukan oleh KPU RI pada 25 Desember 2022.

Keempat, verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan parpol tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota dijadwalkan pada 26 Desember 2022 sampai dengan 28 Desember 2022.

BACA JUGA:BKN Membuka Lowongan PPPK untuk Tenaga Fungsional Teknis, Berikut Jadwalnya

Kelima, rekapitulasi data dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat itu dilakukan oleh KPU kabupaten/Kota kepada KPU provinsi pada 28 Desember 2022.

Keenam, rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol di tingkat provinsi oleh KPU provinsi kepada KPU RI pada 29 Desember 2022.

"Tujuh, rekapitulasi hasil verfak keanggotaan parpol oleh KPU RI pada 30 Desember 2022," lanjut Puadi.

BACA JUGA:4 Tips Menciptakan Ruang Kerja Bergaya Vintage

Kedelapan, penyampaian rekapitulasi hasil verfak kepada parpol dan Bawaslu RI dijadwalkan pada 30 Desember 2022.

Selanjutnya, penetapan hasil, pengambilan nomor urut, dan pengumuman parpol peserta pemilu juga dilakukan pada 30 Desember 2022. (jun/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: