Bansos PKH Tahun 2023 Sebesar Rp3 Juta, Begini Cara Cek Apakah Nama Kamu Sudah Terdaftar

Bansos PKH Tahun 2023 Sebesar Rp3 Juta, Begini Cara Cek Apakah Nama Kamu Sudah Terdaftar

Bansos dari pemerintah segera cair. Ilustrasi foto:-pexels.com -

RADARCIREBON.COM -- Kondisi ekonomi yang masih belum stabi membuat pemerintah kembali menggulirkan bantuan sosial atau bansos di tahun 2023.

Salah satu bansos yang kembali digulirkan pemerintah pada tahun 2023 adalah Program Keluarga Harapan atau PKH.

Nah, bantos PKH Tahun 2023 ini memiliki nilai berbeda berdasarkan kategori tertentu. Yang tertinggi nilainya adalah Rp3 juta.

Program bansos PKH dari pemerintah tersebut saat ini sedang berlangsung hingga awal 2023 nanti akan dikeluarkan.

Namun demikian, tidak sembarang orang yang bisa mendapatkan dana bantuan tersebut. 

BACA JUGA:3 Cara Daftar Bansos PKH, BPNT, BLT Tahun 2023, Bisa Mengajukan Sendiri

BACA JUGA:Motor Terbakar di Kasepuhan Cirebon, Tidak Ada yang Berani Memadamkan

Hanya orang-orang tertentu yang layak menerima dana tunai dari pemerintah yakni keluarga penerima manfaat yang layak secara sosial dan ekonomi.

Selain itu, pihak penerima bansos sudah aktif terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial alias DTKS.

Nah, bagi penerima bansos PKH tahun 2023 mendatang sebesar Rp3 juta tentu bisa bernapas lega sebab memiliki dana cadangan.

Namun demikian, sebelum mengatahui secara detail, ketahui dahulu kriteria penerima bansos PKH tahun 2023 yakni, ibu hamil, anak usia dini 0-6 tahun, lanjur usia (70 tahun), penyandang difabel, siswa SD, siswa SMP dan siswa SMA.

Berikut ini adalah rincian bansos PKH tahun 2023 yang dapat diterima sesuai kriteria: 

BACA JUGA:7 Bansos Kemensos Cair 2023, Simak Daftar dan Cek Data Kamu

BACA JUGA:Jaringan XL Axiata Siap Hadapi Lonjakan Trafik Liburan Natal dan Tahun Baru

  • Ibu hamil: Rp 3.000.000/tahun
  • Anak usia dini 0-6 taun: Rp 3.000.000/tahun
  • Lanjut usia 70 tahun: Rp 2.400.000/tahun
  • Penyandang difabel: Rp 2.400.000/tahun
  • Siswa SD: Rp 900.000/tahun
  • Siswa SMP: Rp 1.500.000/tahun
  • Siswa SMA: RP 2.000.000/tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: