Begini Alasan Roy Suryo Mengunggah Meme Candi Borobudur Mirip Wajah Jokowi

Begini Alasan Roy Suryo Mengunggah Meme Candi Borobudur Mirip Wajah Jokowi

Roy Suryo resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya, Jumat (5/8/2022)-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

“Sejak awal kasus ini menjadi korban penzholiman adalah disebabkan karena pelapor saksi Kurniawan Santoso melaporkan saya atas nama pribadi bukan atas nama organisasi apapun."

BACA JUGA:Demi Gabung ke Kota Cirebon, Kecamatan Mundu Musdesus Januari 2023

"Sehingga tidak ada Legal standing menyatakan mewakili Umat Buddha di Indonesia yang berjumlah jutaan," ujarnya.

Roy mengatakan pihak Walubi juga yang ditemuinya menjelaskan tidak masalah atas kasus tersebut san meminta agar kasus kecil jangan di besar besarkan.

"Walubi secara resmi bahwa tidak berkeberatan atas kasus ini. Bahkan menyarankan agar persoalan ini yang kecil agar jangan dibesar-besarkan, karena ummat Buddha mengajarkan soal welas asih," ujarnya.

BACA JUGA:Demi Gabung ke Kota Cirebon, Kecamatan Mundu Musdesus Januari 2023

Di sisi lain Roy mengatakan pelapor atas kasusnya juga tidak mengetahui meme stupa tersebut dibuat oleh siapa.

"Fakta di persidangan yang bersangkutan mengakui tahu kasus meme dari orang lain."

"Di persidangan, yang bersangkutan tidak tahu siapa yang membuat/mengedit meme menjadi mirip seseorang."

BACA JUGA:Ingin Berat Badan Bertambah? Berikut Tips Cara Menambah Berat Badan Secara Alami dan Sehat

"Padahal di LP jelas yang bersangkutan sebutkan meme mirip Joko Widodo," ujarnya.

Roy juga mengatakan dalam kasusnya ini minim barang bukti, bukti bukti yang ada juga hanya di peroleh dari orang lain oleh si pelapor.

"Barang bukti sangat lemah hanya berupa satu lembar Print screenshot, juga diperoleh dari orang lain termasuk ponsel milik orang lain," ujarnya.

BACA JUGA:Tahun Baru di Cirebon, Ada Hidangan Brazillian BBQ di Grage Hotel

Roy juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta, subsider 6 bulan, yang sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase