Herry Wirawan, Terdakwa Rudapaksa 13 Santriwati Ajukan Kasasi

Herry Wirawan, Terdakwa Rudapaksa 13 Santriwati Ajukan Kasasi

Ilustrasi -ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menghormati pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung dalam kasus pemerkosaan 13 santriwati usia anak oleh terpidana Herry Wirawan. 

BACA JUGA:Surat Keberatan Anggota Askab PSSI Cirebon ke Asprov Jawa Barat Masih Misterius

“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan mengawal proses hukum ini, sebagaimana yang telah dilakukan pada persidangan tingkat pertama dan tingkat banding,” kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam laman resmi Kementeria PPPA. 

Ia mengharapkan, majelis hakim di tingkat kasasi dapat menguatkan putusan PT Bandung yang memenuhi rasa keadilan korban dan keluarganya. (fin)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase