Kronologi Mantan Pejabat MA Terima Suap Guna Muluskan Vonis Bebas Ronald Tannur di Tingkat Kasasi

Kronologi Mantan Pejabat MA Terima Suap Guna Muluskan Vonis Bebas Ronald Tannur di Tingkat Kasasi

Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung).-kejaksaan.go.id-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR) ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga terlibat dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, bahwa ZR merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, melakukan permufakatan untuk melakukan suap bersama dengan LR, selaku pengacara Ronald Tannur.

"Selain perkara pemufakatan jahat untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang. Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing," tuturnya dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat 25 Oktober 2024.

BACA JUGA:Serap Aspirasi Warga Kota Cirebon, Suhendrik Berkomitmen Siap Benahi Infrastruktur Jika Terpilih

BACA JUGA:Timnas Indonesia U-17 Bantai Kepulauan Mariana Utara 10-0, Aldyansyah Cetak Hatrikk

Dalam kesempatan ini, Qohar menjelaskan kronologi penanganan perkara ini berawal saat LR meminta kepada ZR untuk mengupayakan agar Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya.

Kemudian,  LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk hakim agung. Kemudian, untuk ZR sendiri akan diberikan fee sebesar Rp1 miliar atas jasanya.

"Kemudian di dalam bulan Oktober tahun 2024, LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar.”

“Uang tersebut sesuai catatan LR, di dalam catatannya, LR akan diperuntukkan atau diberikan kepada ZR adalah untuk Hakim Agung atas nama S, atas nama A dan atas nama S lagi yang menangani kasasi Ronal Tannur," jelasnya.

BACA JUGA:BAKSO Deklarasi Dukung WALI di Pilkada 2024

BACA JUGA:Mantan Pejabat MA Jadi Ditangkap Kejagung, Masih Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Pada bulan Oktober 2024, Tersangka LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung atas nama S, A dan S yang menangani perkara kasasi Terdakwa Ronald Tannur.

Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerimanya dalam bentuk rupiah melainkan ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M Jakarta Selatan.

"Setelah tersangka LR menukarkan rupiah dengan mata uang asing, lalu Tersangka LR datang ke rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan untuk menyerahkan kepada ZR uang dalam mata uang asing yang jumlahnya kurang lebih Rp5 miliar jika dikonversi ke mata uang rupiah. Uang tersebut lalu disimpan oleh ZR di dalam brankas yang berada di ruang kerja rumah ZR," ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menyita total barang bukti dari ZR mencapai Rp 920 miliar lebih, serta logam mulia yakni emas batangan seberat 51 kg.

BACA JUGA:Berawal Saling Ejek Kemudian Ribut, Satu Pelajar Diamankan Polsek Kesambi

BACA JUGA:Pilkada Kota Cirebon, Bawaslu Pastikan Pengawasan Dilakukan dengan Ketat

"Saudara ZR menerima gratifikasi pengurusan perkara di MA dalam bentuk uang ada yang rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram," ungkapnya.

Abdul merinci, dari kediaman Zarof di Senayan, penyidik mendapati adanya uang tunai berupa SGD 74.494.427; USD 1.897.362; EUR 71.200; HKD 483.320; serta dalam bentuk rupiah sebanyak Rp5,725 miliar.

Selain itu, ia mengatakan turut ditemukan logam mulia emas antam dengan total seberat 46,9 kilogram. Selanjutnya satu buah dompet berisi 12 keping emas dalam besaran 50 gram, 7 keping emas dalam besaran 100 gram, 10 keping emas, dan 3 lembar sertifikat kwitansi emas.

BACA JUGA:Nikmati Kemudahan Transaksi Melalui Payroll BRI

BACA JUGA:Begini Langkah-langkah Menggunakan Asisten Virtual BRI ‘Sabrina’

"Kemudian untuk penggeledahan di hotel Le Meredian Bali tempat ZR menginap satu ikat uang tunai 100 ribu total 10 juta, satu ikat pecahan 50 ribu dengan total 4,9 juta," jelasnya.

Kemudian satu ikat uang tunai pecahan 100 ribu sebanyak 33 lembar dengan total Rp3,3 juta, satu ikat tunai pecahan 100 ribu sebanyak 19 lembar kemudian pecahan 5000 sebanyak 5 lembar dengan Rp1,925 juta, serta sejumlah barang elektronik berupa ponsel milik Zarof Ricar.

Atas perbuatannya, ZR dijerat Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 15 jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 12B jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase