Mantan Pejabat MA Jadi Ditangkap Kejagung, Masih Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Mantan Pejabat MA Jadi Ditangkap Kejagung, Masih Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

ILustrasi penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung terkait dugaan suap kasus vonis bebas Ronald Tannur. -Dokumen/Ist-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Buntut dari penangkapan 3 hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kejagung kembali tetapkan tersangka baru.

Tersangka tersebut adalah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR.

Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, bahwa ZR ditetapkan tersangka dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

BACA JUGA:Berawal Saling Ejek Kemudian Ribut, Satu Pelajar Diamankan Polsek Kesambi

BACA JUGA:Pilkada Kota Cirebon, Bawaslu Pastikan Pengawasan Dilakukan dengan Ketat

BACA JUGA:Pilkada Kota Cirebon, Pj Walikota Tegas Netralitas Bukan Hanya untuk ASN: Sanksi Sudah Ditetapkan!

"Betul (jadi tersangka)," katanya kepada awak media, 25 Oktober 2024.

Sebelumnya, Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR digeledah pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

“Betul (digeledah)," katanya kepada awak media, Jumat 25 Oktober 2024.

Diketahui, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

BACA JUGA:Nikmati Kemudahan Transaksi Melalui Payroll BRI

BACA JUGA:Begini Langkah-langkah Menggunakan Asisten Virtual BRI ‘Sabrina’

BACA JUGA:BRI Borong Tiga Penghargaan Bergengsi, Sunarso Sabet Best CEO

Karena sebelumnya, ZR diperiksa di Kejati Bali dan akhirnya dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.

Disuap Oleh Pengacara Ronald Tannur

Sementara, Kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahman mencoba menyuap pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebesar Rp 5 Miliar. Uang tersebut dipakai untuk meloloskan kasus Ronald Tannur pada tingkat Kasasi.

"Ternyata uang itu masih di amplop di rumah ZR," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar kepada wartawan, Jumat 25 Oktober 2024.

BACA JUGA:Kualitas BRI Liga 1 Semakin Berkualitas

BACA JUGA:Lagi Ajukan KUR di Bank BRI, Berikut Panduan Agar Pinjaman Bisa Cair

BACA JUGA:Konsumen Respon Positif Pelayanan BRI di Lubuklinggau

"Dalam menjerat kasus ini terjadi permufakatan jahat untuk menyuap hakim supaya perkaranya bebas," sambungnya.

Menurut Qohar, Zarof telah bersepakat dengan Lisa untuk mengurus kasus tersebut pada tingkat banding Kasasi.

Ditambahkan olehnya, Zarof juga telah berkomunikasi dengan Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. "Apakah sudah ada komunikasi? Memang ZR pernah ke sana," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase