Kota Cirebon Kini Punya Raperda Satu Data, Tuntas Disahkan DPRD

Kota Cirebon Kini Punya Raperda Satu Data, Tuntas Disahkan DPRD

Kota Cirebon kini memiliki Peraturan Daerah tentang Cirebon Satu Data. Raperda tersebut disahkan menjadi perda setelah mendapat persetujuan melalui rapat paripurna DPRD Kota Cirebon, Kamis (22/12/2022).--

CIREBON, RADARCIREBON.COM  – Kota Cirebon kini memiliki Peraturan Daerah tentang Cirebon Satu Data. Raperda tersebut disahkan menjadi perda setelah mendapat persetujuan melalui rapat paripurna DPRD Kota Cirebon, Kamis (22/12/2022).

Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana mengatakan, raperda tersebut sudah bisa mendapatkan persetujuan dari para fraksi di DPRD karena sudah beberapa kali dibahas oleh Pansus DPRD dan Tim Asistensi Pemda Kota Cirebon, serta sudah disampaikan ke pimpinan DPRD dan para ketua fraksi.

“Raperda tentang Cirebon Satu Data sudah disampaikan pada 27 Juni 2022. Sehingga raperda ini sudah bisa diambil persetujuan di DPRD. Harapannya, perda ini bisa dijadikan payung hukum penyelenggaraan satu data yang terintegrasi di Kota Cirebon,” ujar Ruri saat memimpin rapat paripurna.

Ketua Pansus Raperda tentang Cirebon Satu Data, Tunggal Dewananto menyampaikan, raperda ini mengatur tata kelola data sebagai pendukung penyelenggaraan Cirebon Satu Data, dengan menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, akuntabel dan dinamis.

BACA JUGA:DPRD Kota Cirebon Cari Solusi Pendudukan Lahan Sentiong dan Kutiong

Tujuan dari raperda ini, menurutnya, dapat memberikan acuan pelaksanaan tata kelola data implementasi Cirebon Satu Data linear dengan Pemprov Jabar dan pemerintah pusat dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia.

Di samping itu, Perda tentang Cirebon Satu Data ini bertujuan memenuhi kebutuhan dan ketersediaan data Pemda Kota Cirebon melalui basis data yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dapat dibagikan antar instansi.

“Tujuan lain dari perda ini mendorong keterbukaan dan transparansi data, menumbuhkan inovasi dan peran serta lembaga non pemerintah dan masyarakat. Tentunya melalui pemanfaatan keterbukaan data statistik dan informasi geospasial,” terangnya.

Sementara itu, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH bersyukur Raperda tentang Cirebon Satu Data sudah ditetapkan menjadi perda.

BACA JUGA:Masalah Lahan Kutiong dan Sentiong Kembali Dibahas DPRD Kota Cirebon, Berharap Titik Temu

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada perangkat daerah terkait untuk segera menindaklanjuti dengan menyiapkan regulasi teknis berupa peraturan kepala daerah.

Azis pun berharap, Perda tentang Cirebon Satu Data ini dapat implementatif dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Mengingat, regulasi ini mengatur tata kelola data Pemda Kota Cirebon dengan menggunakan sistem pengolahan data terpadu.

“Perda ini pun mendukung penyediaan data statistik dan informasi sesuai kebutuhan. Dimaksudkan untuk mendukung pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” katanya.

BACA JUGA:Cara Beli Solar Subsidi dengan QR Code di SPBU Majalengka dan Cara Pendaftaran Pengguna Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: