Catatan Kriminal Kabupaten Kuningan Tahun 2022, Meningkat dari 2021
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda didampingi Wakapolres Kompol Syamsul Bagja Bakhtiar menyampaikan capaian kinerja Polres Kuningan selama tahun 2022, Jumat (30/12). Foto:-M Taufik-Radar Kuningan
Lebih lanjut dikatakan Kapolres Dhany, untuk kasus Tipikor, Polres Kuningan berhasil mengembalikan aset recovery ke negara sebesar Rp282.010.000 dan berhasil mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp1.507.900.000.
"Untuk kasus narkoba, pada tahun 2022, barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari sabu 139,77 gram, ganja 74,32 gram, ekstasi 36 butir , obat keras terbatas 27.700 butir, psikotropika : 262 butir, miras pabrikan 4,720 botol, tuak 248,5 liter, ciu 576 botol dan ciu 75 liter," terangnya.
Jumlah kasus narkoba yang berhasil ditangani tahun 2022 sebanyak 56 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 83 orang.
Selama tahun 2022, Polres Kuningan telah melaksanakan operasi penegakan hukum yakni Operasi Jaran Lodaya, Operasi Pekat I, Operasi Libas, Operasi Antik Lodaya dan Operasi Pekat II Lodaya.
"Sedangkan untuk kasus pelanggaran anggota, tahun 2022 untuk pelanggaran disiplin sebanyak 5 personel, tindak pidana nihil dan pelanggaran kode etik sebanyak 1 personel," ungkapnya.
BACA JUGA:Situgunung Sukabumi Langsung Makan Korban di Tahun Baru, 3 Pemuda Tenggelam, 2 Meninggal
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Dhany juga mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama memelihara keamanan dan ketertiban di Kabupaten Kuningan.
"Kerja sama dan partisipasi semua pihak dibutuhkan dalam memelihara keamanan dan ketertiban guna mendukung pembangunan di Kabupaten Kuningan," ujarnya.
"Dan juga kepada rekan-rekan media, ketika mengetahui informasi terkait tindak pidana apa pun, silakan untuk tidak segan-segan melaporkannya kepada kami," pungkas Kapolres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: