Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, Ini Syarat dan Kebijakannya!

Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, Ini Syarat dan Kebijakannya!

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja saat membuka Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Tahun 2022 Angkatan I sampai dengan III di Aula BPSDM Provinsi Jabar, Kota Cimahi, Senin (25/7/2022). -Biro Adpim Jabar-Biro Adpim Jabar

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Kabar gembira untuk kalian masyarkat Indonesia yang kini sedang mencari pekerjaan.

Ada informasi terbaru terkait seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CONS) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun anggaran 2023.

Informasi ini diberitahu langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

"Pemerintah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," ucap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Senin (26/12/2022).

BACA JUGA:Istri Polisi Curhat Suami Selingkuh, Surat Terbuka Untuk Kapolres: Mohon Ijin Bapak...

Dilansir dari web kementerian PANRB, pemerintah memastikan akan membuka pendaftaran rekrutmen penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun 2023 yang terdiri atas CPNS dan calon PPPK.

Setidaknya ada empat arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023.

1. Fokus pelayanan dasar, yakni guru dan tenga keshatan. Fokus tersebut dilakukan juga untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN secara optimal.

2. Kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital dan data scientist secara terukur.

3. Merekrut CPNS secara sangat selektif.

4. MEngurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.

BACA JUGA:Kartu Prakerja 2023 Kapan Dibuka, Simak Informasi Ini, Jangan terlewat

Saat ini pemerintah masih menganalisa jabatan mana saja yang bisa terdampak oleh perkembangan digital.

“Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman,” jelas Menteri Anas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: