Overstay, Kantor Imigrasi Klas I TPI Cirebon Deportasi 9 WNA Sepanjang 2022 Lalu
Kantor Imigrasi Klas I TPI Cirebon menggelar jumpa pers, Senin 2 Januari 2023.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADAR CIREBON.COM - Sepanjang tahun 2022, sebanyak 9 orang Warga Negara Asing (WNA) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Klas I TPI Cirebon.
Hal tersebut diungkapkan Plt Kepala Kantor Imigrasi Klas I TPI Cirebon Gatut Setiawan saat menggelar jumpa pers, Senin 2 Desember 2023.
Gatut menyebutkan, WNA yang dideportasi berasal dari Nigeria, Thailand, Vietnam, Iran, China, dan Australia.
BACA JUGA:Diterpa Isu Pindah ke PPP, Sandiaga Uno Bilang Begini
"Mereka yang dideportasi oleh kami kebanyakan karena overstay atau kelebihan tinggal di Indonesia (Cirebon)."
"Jumlah WNA yang dideportasi pada tahun 2022 lebih banyak dibandingkan tahun 2021. Pada tahun 2021 sebanyak 6 WNA dideportasi," sebutnya.
Selain deportasi, Gatut menjelaskan, Kantor Imigrasi Klas I TPI Cirebon telah menerbitkan sebanyak 51.902 paspor selama tahun 2022.
BACA JUGA:Saat Mampir di Cirebon, SBY Menyampaikan Pesan Ini Kepada Para Elite Politik
"51.902 paspor ini terbanyak merupakan pelayanan paspor umum yaitu sebanyak 43.113, sementara pelayanan paspor untuk pekerja migran Indonesia (PMI) di Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Indramayu sebanyak 8.789," jelasnya.
Pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Klas I TPI Cirebon ini, lanjut Gatut, mengalami peningkatan yang signifikan pada tahun 2022 dibandingkan tahun 2021.
"Pada tahun 2021, sebanyak 13.300 paspor diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Klas I TPI Cirebon."
BACA JUGA:Arti Kata Mixue dan Cara Pengucapan yang Benar, Jangan Salah Lagi Ya
"Peningkatan pelayanan paspor tahun 2022 ini meningkat empat kali lipat dibandingkan tahun 2021."
"Hal itu disebabkan sudah mulai aktif kembali para pemohon untuk memohon paspor."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase