Pulang Bawa Narkoba dari Malaysia, Pria Asal Aceh Diciduk di Bandara SIM Aceh
ilustrasi borgol--
ACEH, RADARCIREBON.COM - Seorang penumpang pesawat AirAsia berinisial DA di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, Aceh ditangkap polisi.
Pria yang berinisial DA ditangkap atas dugaan menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dari Malaysia.
Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh Kompol Tendri Wardi mengatakan bahwa, "DA alias Goban, warga Banda Aceh kami tangkap karena menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu dan ineks saat tiba dari negeri jiran Malaysia bersama keluarganya," katanya di Banda Aceh, dikutip dari jpnn.com, Sabtu, 7 Janurai 2023.
Menurut Tendri pengungkapan kasus ini dan penangkapan pelaku tersebut berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai di Bandara SIM atas sikap penumpang yang tidak biasa.
BACA JUGA:Bayi Bermata Satu Lahir di Yaman, Pernah Terjadi di Indonesia
Pada waktu barang bawaannya diperiksa melalui X-ray, terdapat benda asing dalam koper yang dibawanya. Ternyata setelah diperiksa berisi alat isap (bong) yang masih lengkap dengan sabu-sabu sisa pakai.
"Diinterogasi mendalam dan dites urine, ternyata yang bersangkutan positif zat methamphetamin.
Dari temuan itu, pihak Bea Cukai berkoordinasi dengan kami untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Sesuai mengamankan DA di Mapolresta Banda Aceh, kata Tendri, pihaknya melakukan penggeledahan badan. Dari penggeledahan itu ditemukan beberapa paket diduga sabu-sabu yang disembunyikan dalam celana yang sengaja dipakai sebanyak tiga lapis.
BACA JUGA:Kabar Duka! Legenda Timnas Italia, Gianluca Vialli Meninggal Dunia, Inilah Penyebabnya
"Sebelumnya, kami juga telah mendapat informasi terkait hal ini tentang adanya penumpang pesawat dari Kuala Lumpur yang diduga membawa narkotika, sehingga kami berkoordinasi dengan bandara dalam hal ini petugas Bea Cukai untuk dapat ditindak," katanya pula.
Dalam kasus ini, lanjut Tendri, polisi mengamankan barang bukti sebanyak empat plastik bening yang diduga sabu-sabu seberat lebih kurang 37 gram, satu bungkus plastik berisi tujuh butir pil ekstasi, alat isap sabu-sabu serta telepon seluler.
"Selain itu, kami juga mengamankan paspor atas nama tersangka, boarding pass tiket serta kartu ATM. Saat ini yang bersangkutan masih kami tahan dan kasusnya masih dalam pengembangan lanjut," pungkas Kompol Tendri.
BACA JUGA:8 Jam dari Cirebon, 3 Wisata di Lampung Ini Bisa Jadi Tujuan Long Weekend Imlek
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: