Menteri PPPA dan Ridwan Kamil Apresiasi Putusan MA Tolak Kasasi Herry Wirawan

Menteri PPPA dan Ridwan Kamil Apresiasi Putusan MA Tolak Kasasi Herry Wirawan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati.-Biro Adpim Jabar-

"Kami siap untuk melaporkan pelimpahan aset yang nanti dilelang dan hasilnya masuk kas negara di Pemerintah Provinsi Jawa Barat," ujarnya. 

"Uang negara itu akan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan para korban yang harus kita bersamai baik secara fisik, psikologis, maupun eksistensi kesehariannya," imbuhnya. 

Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil juga menegaskan, pihaknya bersama OPD terkait, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB).

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akan menyiapkan perlindungan terhadap anak-anak yang lahir dari terdakwa, dan hal ini menjadi prioritas utama. 

BACA JUGA:Rachmat Irianto Dikabarkan Cedera Beberapa Jam Sebelum Pertandingan Vietnam vs Indonesia

"Kami siap karena punya pengalaman melakukan pendampingan pendidikan kepada bayi-bayi di tempat-tempat yang sudah kami tentukan."

"Sampai suatu hari jika mereka sudah siap secara usia dan mental tentulah opsi-opsi dibersamai oleh ibu kandungnya pasti akan kami jadikan prioritas nomor satu dalam keputusan akhirnya," jelas Kang Emil. (jun)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase