WOW! Kasir Pegadaian Cilimus Korupsi Emas Rp 1,7 M, Ditahan Kejari Kuningan

WOW! Kasir Pegadaian Cilimus Korupsi Emas Rp 1,7 M, Ditahan Kejari Kuningan

DAK, kasir Pegadaian Cilimus, ditahan Kejaksaan Negeri Kuningan karena dugaan perkara korupsi tabungan emas nasabah.-Kejari Kuningan-radarcirebon.com

KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Kejaksaan Negeri Kuningan resmi melakukan penahanan terhadap oknum Kasir Pegadaian Cilimus berinisial DAK atas dugaan tindak pidana korupsi dana krasida dan tabungan emas.

Dugaan korupsi yang dilakukan kasis Pegadaian Cilimus, Kabupaten Kuningan itu, diduga dilakukan pada tabungan emas nasabah tahun anggaran 2019 hingga 2020.

Akibat perbuatan DAK tersebut, telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar. Sehingga yang bersangkutan dilakukan penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan, Brian Kukuh Medianto SH mengatakan, terhitung Rabu, 11, Januari 2023, DAK ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Kuningan.

BACA JUGA:Vihara Dewi Welas Asih Kota Cirebon Siap Sambut Imlek 2023, Begini Persiapannya

BACA JUGA:Sambut 2023, Hyundai Perkenalkan Inovasi Purnajual Terbaru “Hyundai Hadir Untukmu”

Dikatakan, tersangka DAK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU RI nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. 

"Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan terhadap tersangka, maka per tanggal 11 Januari 2023 ini, kami berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat untuk tersangka DAK dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kuningan," kata Brian.

Alasan penahanan ini seperti diatur dalam KUHP yaitu perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara di atas lima tahun dan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya.

Adapun modus operandi tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka DAK, lanjut Brian, adalah menahan angsuran krasida atau kredit angsuran sistem gadai.

BACA JUGA:Alami KDRT dan Gugat Cerai Ferry Irawan, Venna Melinda Tunjuk Hotman Paris Sebagai Pengacara

BACA JUGA:KTP Digital, Solusi Antisipasi Kelangkaan Blangko

Kemudian menahan dan mengambil emas pada produk gadai tabungan emas (GTR) dari nasabah pada tahun anggaran 2019 hingga 2020.

Atas perbuatan tersangka DAK tersebut, lanjut Brian, telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1,7 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: