4 Kakek-kakek Digalandang ke Kantor Polisi, Duh Korban Sudah Hamil 12 Bulan
4 kakek-kakek tersangka kasus pencabulan di Banyumas. FOTO: -Erwin-Radar Banyumas
Peristiwa pencabulan ini belakangan tercium oleh orangtua korban. Orangtuan korban mulai curiga setelah anaknya tidak mengalami menstruasi.
"Orang tua korban curiga karena korban tidak menstruasi," kata Kompol Agus.
"Dan setelah ditanya orangtuanya, korban menceritakan bahwa dia telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku yang berbeda-beda," imbuhnya.
BACA JUGA:Fakta-fakta Kecelakaan Maut di Lohbener Indramayu Hari Ini Jumat 13 Januari 2023
BACA JUGA:Mengenal Resti, Mantri BRI Tangguh Yang Melayani Masyarakat Sungai Guntung
Malangnya lagi, saat ini korban diketahui telah mengandung anak hasil dari perbuatan bejat para pelaku. Korban diketahui telah hamil 12 minggu.
"Kemudian orang tua korban memeriksakan dan diketahui bahwa korban telah hamil 12 Minggu. Setelah itu orang tua korban melapor ke pihak kepolisian," tutup Kompol Agus.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI NO 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak. (Radar Banyumas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: