DMI Kota Cirebon: Jangan Berkampanye di Tempat Ibadah
--
"Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tegas melarang kampanye dilakukan di rumah ibadah."
"Ketentuan itu termuat pada Pasal 280 huruf h UU Pemilu, berbunyi pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan."
BACA JUGA:2023 Seleksi ASN Dibuka Lagi, Profesinya Dibedakan untuk CPNS dan PPPK, Silakan Cek!
"Sebab, penggunaan fasilitas-fasilitas tersebut sangat berpotensi mengganggu proses pemilu dan kondusivitas masyarakat," terangnya.
Pantauan radarcirebon.com, kegiatan tersebut dihadiri puluhan Pengurus DKM dan rumah ibadah lainnya se-Kota Cirebon.
Hadir pula Asisten Daerah bagian Administrasi Penerintahan dan Kesra Kota Cirebon Sutisna, Ketua Harian Attaqwa Center DR H Ahmad Yani MAg.
Plt Ketua DMI Kota Cirebon Didi Sunardi beserta Pengurus DMI, Ketua Bawaslu Moh Joharudin, Ketua KPU Kota Cirebon Didi Nursidi dan Kepala Kemenag Kota Cirebon Saefuddin Jazuli. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase