DMI Kota Cirebon: Jangan Berkampanye di Tempat Ibadah

DMI Kota Cirebon: Jangan Berkampanye di Tempat Ibadah

--

Sementara itu, Ketua KPU Kota Cirebon Didi Nursidi mengatakan, regulasi terkait kampanye Pemilu 2024 belum terbit dari KPU Pusat.

"Terkait dengan kampanye tentu secara regulasi untuk Pemilu 2024 belum terbit."

"Jadi, peraturan yang mengatur terkait dengan tahapan kampanye belum ada, karena kampanyenya masih lama," katanya.

BACA JUGA:Revaldo Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Polda Metro Jaya: Akan Direhab

Didi mengapresiasi kegiatan Edukasi dan Sosialisasi Undang Undang Kepemiluan untuk Pengurus Rumah Ibadah tersebut.

"Kegiatan yang digelar DMI dan At-Taqwa Center ini memang sangat dibutuhkan agar Pemilu 2024 semua mengetahui apa yang dilarang dan apa yang diperbolehkan, supaya bisa menjaga kondusifitas daerah," ucapnya.

Terkait acara syukuran dan membentang bendera salah satu partai politik yang terjadi di Masjid At-Taqwa, Ketua KPU menegaskan, bahwa peristiwa tersebut belum masuk kategori pelanggaran kampanye.

"Mengibarkan bendera partai di dalam masjid itu memang tidak diperbolehkan, karena bisa mengganggu kondusifitas."

BACA JUGA:Ninik Rahayu Jabat Ketua Dewan Pers 2022-2025, Simak Pesannya Berikut Ini

"Dalam perspektif kepemiluan itu belum masuk dalam ranah yang diatur secara khusus terkait dengan kampanye."

"Jadi, peristiwa kemarin itu berpotensi mengarahkan tergantungnya kondusifitas dan ketentraman masyarakat," tegasnya.

Masih di tempat yang sama, Asisten Daerah bagian Administrasi Penerintahan dan Kesra Kota Cirebon Sutisna menyebutkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon akan terus bersinergi dan berkolaborasi bersama pihak-pihak terkait untuk menyosialisasikan moderasi beragama secara sistematis, terstruktur, dan masif di kalangan masyarakat.

BACA JUGA:Ninik Rahayu Jabat Ketua Dewan Pers 2022-2025, Simak Pesannya Berikut Ini

"Rumah ibadah harus menjadi sarana perekat dan pemersatu bangsa dalam bingkai moderasi beragama," sebutnya.

Sutisna menambahkan, Bawaslu selalu mengingatkan bahwa aktivitas kampanye di tempat ibadah dilarang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase