Satpol PP Kota Cirebon Edarkan Surat Imbauan Aturan Pemasangan APK Pemilu 2024

Satpol PP Kota Cirebon Edarkan Surat Imbauan Aturan Pemasangan APK Pemilu 2024

Surat edaran yang dikeluarkan Satpol PP Kota Cirebon terkait aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).--

CIREBON, RADARCIREBON.COM -Meski masa kampanye Pemilu 2024 masih lama, namun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon mengeluarkan suara edaran berisi imbauan dan aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 se-Kota Cirebon.

Dikonfirmasi radarcirebon.com, Kepala Satpol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo membenarkan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran tersebut.



"Benar mas, kami sudah mengirimkan surat edaran imbauan aturan pemasangan APK ke seluruh parpol peserta Pemilu 2024 se-Kota Cirebon. Surat ini sebagai informasi awal kepada semua partai politik,"ungkapnya.

Terkait kapan berlakunya aturan tersebut, Edi mengatakan, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu Kota Cirebon.

BACA JUGA:Mobil 1400 CC dan Motor 250 CC Bakal Dilarang Pakai Pertalite, Ini Daftar Lengkapnya

BACA JUGA:Hati-hati Mom, Pelaku Sindikat Penjual Bayi Bikin Grup WA, Modusnya Adopsi

"Betul mas, nanti setelah kami  rapat dengan Bawaslu dan KPU, barulah selanjutnya kami mengundang pimpinan seluruh parpol untuk melakukan sosialisasi,"katanya.

Perlu diketahui, dalam surat edaran tersebut berbunyi:

Menindaklanjuti Peraturan Daerah Kota Cirebon nomor 13 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Pasal 33 yang berbunyi :

(1) Setiap orang atau badan dilarang manempalkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya pada pagar pemisah jalan, jembatan penyaberangan, halte, terminal, taman dan pohon, tiang listrik, tiang telepon, manara komunikasi dan tempat umum lainnya.

(2) Penempatan dan pemasangan sebagaimana dimakdud pada ayat (1) dapat ditakukan setelah mendapat izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk,

BACA JUGA:Dirjen PHU, Hilman Latief Perjuangkan Jamaah Haji Asal Jabar.

BACA JUGA:Ferry Irawan Berharap Balikan, Keputusan Venna Melinda Sudah Bulat

(3) Setiap orang atau badan yang menempatkan dan mamasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, baner atau atribut-atribut lainnya, wajib mencabut serta membersihkan sendiri setelah habis masa berlakunya.

Sehubungan dengan hal tersebut  Satpol PP Kota Cirebon meminta kepada Ketua Dewan Pimpinan Cabang partai politik yang turut dalam pesta demokrasi pemilihan Kepala Daerah, DPRD tingkat Kota, Provinsi dan Pusat serta pemilihan Presiden agar mengikuti peratuan sesuai ketentuan tersebut di atas, guna terciptanya keterlibatan, keindahan dan ketentraman manyarakat Kota Cirebon.

BACA JUGA:Cek Mobilmu Ya! Ini Daftar Mobil 1400 CC Dilarang Isi Pertalite, Siapkan Ulang Lebih

BACA JUGA:Saksikan Malam Ini Derby Manchester Berlaga, Berikut Susunan Pemain Manchester United vs Manchester City

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: