Pengumuman Hasil Seleksi Calon PPPK Kemenag, 75 Ribu Lebih Pelamar Lulus Seleksi Administrasi
Kemenag RI -logo kemenag-
Di samping itu, ,seluruh pelamar juga wajib mengikuti seluruh ketentuan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Adapun kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman merupakan tanggung jawab sendiri.
Jika pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau ketentuan atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK.
”Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya.
Dia menyebut seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.
Kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama, ia mengimbau agar tidak mempercayai orang atau pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau bentuk apa pun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: