Pengumuman Hasil Seleksi Calon PPPK Kemenag, 75 Ribu Lebih Pelamar Lulus Seleksi Administrasi
Kemenag RI -logo kemenag-
Menurut Nizar, yang tidak tercantum di dalam daftar artinya tidak lulus.
”Ada pun yang tidak tercantum dalam pengumuman, berarti telah dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi,” tegasnya.
Sementara itu, bagi Anda yang sedang menantikan pengumuman hasil seleksi administrasi Calon PPPK Kemenang, bisa mengeceknya DI SINI.
Bisa jadi identitas Anda ada dalam daftar pengumuman yang baru dirilis tersebut dan bisa langsung diunduh.
BACA JUGA:Lomba PMR SMK Muhammadiyah Kedawung Diapresiasi Bupati, Jadi Wadah Kreativitas Remaja
Di sisi lain, pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi masih bisa mengajukan sanggahan. Waktu sanggahan mulai dari tanggal 16 hingga 18 Januari 2023.
Sanggahan dilakukan melalui akun masing-masing melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Namun demikian, Nizar menjelaskan bahwa, sanggah yang dimaksud tidak untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen, dan tidak juga untuk menambah informasi.
Masa sanggah juga tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbaharui dokumen apa pun atau menambah dokumen apa pun.
Panitia Seleksi CPPPK dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar.
Hasil sanggah akan diumumkan pada 26 Januari 2023.
Dijelaskan oleh Kepal Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin, bahwa pelamar yang sudah lulus seleksi administrasi wajib mengikuti tahapan selanjutnya.
Tahapan yang selanjutnya adalah Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Tes Moderasi Beragama dengan CAT.
Untuk kartu tanda peserta ujian pelamar yang dinyatakan lulus seleksi dapat dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggah diumumkan.
Waktu, lokasi, dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: