Ferry Irawan Ditahan Polda Jatim, Kuasa Hukumnya Memohon Ini
Ferry Irawan di Polda Jatim. Foto:-Timnsus Polda Jatim-
SURABAYA, RADARCIREBON.COM - Suami Venna Melinda, Ferry Irawan akhirnya resmi ditahan oleh polisi terkait kasus kekerassan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya.
Ferry Irawan ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam sebagai tersangka di Mapolda Jawa Timur (Jatim) Pada Senin, 16 Januari 2023.
Saat di Mapolda Jatim, Ferry Irawan memakai baju berwarna biru dongker dengan tulisan tahanan.
BACA JUGA:Mabes Polri Kerahkan 2 SSK Brimob untuk Amankan Lokasi Bentrok di PT GNI Morowali Utara
Selain itu tangannya diikat dengan borgol serta wajahnya ditutupi masker.
Penahanan Ferry Irawan dipastikan oleh Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.
"Penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI," ucap Dirmanto pada Senin, 16 Januari 2023.
Sebelumnya, Ferry Irawan minta agar dirinya tak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka KDRT.
BACA JUGA:INFO TERBARU! Tol Getaci Ada 10 Exit Tol, Harga Tanah Naik, Investor Langsung Melirik
Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengatakan kliennya telah mempersiapkan diri mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Kedua, penahanan itu kan kewenangan dari penyidik kepolisian. Kami juga meminta kepada Polda Jatim untuk tidak melakukan penahanan kepada Pak Ferry supaya pintu komunikasi itu tetap terjalin," kata Jeffry di Polda Jawa Timur, Senin 16 Januari 2023.
Menurut Jeffry, penahanan juga tidak perlu dilakukan lantaran Ferry Irawan memiliki riwayat penyakit, namun ia tidak menyebutkan secara detail penyakit dimaksud.
BACA JUGA:Lowongan CPNS dan PPPK Bakal Dibuka oleh Pemerintah Tahun 2023 Ini
Dikatakannya, agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar, Ferry harus tetap di luar penjara agar bisa terus berobat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase