Rugikan Negara, Dodi Martimbang Mantan GM Unit Bisnis PT Antam Resmi Ditahan KPK

Rugikan Negara, Dodi Martimbang Mantan GM Unit Bisnis PT Antam Resmi Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-Ist-RADARCIREBON.COM

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Dodi Martimbang terkait kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.

Dodi Martimbang adalah General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia tahun 2017 perusahaan pelat merah, PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Dodi Martimbang akan ditahan oleh KPK selama 20 hari kedepan terhitung sejak 17 Januari hingga 5 Februari 2023.

BACA JUGA:Buka Rakornas Kepala Daerah, Presiden Jokowi Ingatkan ke Bupati, Wali Kota dan Guberbur soal Stunting

"Tersangka DM akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," kata Alex dalam konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 17 Januari 2023.

menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatangan kontrak karya. Kebijakan itu pun tidak didukung dengan alasan yang mendesak.

"Tersangka DM (Dodi Martimbang) kemudian diduga memilih langsung PT Loco Montrado dengan direkturnya Siman Bahar untuk melakukan kerja sama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor pada pihak direksi PT Antam Tbk," ujarnya.

BACA JUGA:Sejumlah Mobil Milik Lukas Enembe Ditahan KPK

Kemudian, dalam pelaksanaannya PT Loco Montrado mengembalikan emas ke PT Antam dalam jumlah yang tidak sebagaimana mestinya. Hal ini merujuk hasil audit internal PT Antam.

“Ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado ke PT Antam Tbk,” kata Alex.

Akibat perbuatan Dodi Martimbang, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 100,7 miliar.

BACA JUGA:Ribuan Peternak Lebah Klanceng Ancam Laporkan PT MBM, Berikut Alasannya

Atas perbuatannya, Dodi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase