Kabar Baik! BPOM Keluarkan Daftar Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi

Kabar Baik! BPOM Keluarkan Daftar Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi

BPOM keluarkan daftar obat sirup terbaru-Ilustrasi/Dzulham Fadoli-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Sebanyak 508 daftar obat sirup yang aman digunakan menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Hal tersebut sehubungan dengan hasil penelusuran dan tindak lanjut terhadap kejadian cemaran Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman pada obat sirup. 

BACA JUGA:Ridwan Kamil Resmi Masuk Partai Golkar, Begini Respon Airlangga Hartarto

BPOM terus melakukan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat dan/atau obat sirup berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria. 

Antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, metode pengujian yang mengikuti standar/ farmakope terkini serta informasi lainnya yang diperlukan untuk pemastian mutu, keamanan, dan khasiat obat.

BACA JUGA:Memilukan! Ditinggal Mati Suaminya dan Harus Menghidupi Dua Anak Balita, Ibu Ini Terpaksa Minta Bantuan Pemdes

Hasil verifikasi periode 15 hingga 27 Desember 2022, terdapat tambahan 176 produk yang telah memenuhi ketentuan. 

Dengan demikian, BPOM menyatakan 508 produk sirup obat dari 49 Industri Farmasi (IF) telah memenuhi ketentuan, dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai. 

Daftar tambahan sirup obat tersebut dapat dilihat pada Lampiran.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Tetap Fatsun ke Partai Golkar, Siap Menangkan Airlangga di Pilpres 2024

Dengan demikian, maka informasi produk sirup obat pada Lampiran II Penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.12.22.189 Tanggal 22 Desember 2022 Tentang Perkembangan Daftar Sirup Obat Yang Memenuhi Ketentuan Berdasarkan Data Registrasi dan Verifikasi Hasil Pengujian Bahan Baku, dinyatakan tidak berlaku dan diperbarui dengan Lampiran pada penjelasan ini.

BPOM akan terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan terhadap sirup obat. 

BACA JUGA:5 Keunggulan Infinix Note 12

Informasi akan disampaikan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan didasarkan pada database registrasi produk di BPOM serta verifikasi hasil pengujian bahan baku dan produk sirup obat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase