Dugaan Pemerasan di Balik Kasus Rudapaksa Anak di Brebes, Oknum LSM Minta Uang Rp200 Juta
Salah satu pelaku rudapaksa anak di Brebes ditangkap Polres Brebes, Selasa 17 Januari 2023 sore.Foto: -Syamsul Falaq -Radartegal.com
Para pelaku adalah AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), AM (15). Mereka dengan tega melakukan aksi rudapaksa anak di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Korbannya adalah seorang remaja perempuan yang baru berusia 15 tahun. Kasus ini sempat diselesaikan secara damai oleh oknum LSM setempat tanpa melibatkan unsur kepolisian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Adapun, peristiwa pemerkosaan terhadap WD (15) warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes ini terjadi sekitar Desember 2022 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: