Mahfud MD: Ada Jenderal Coba Intervensi Vonis Sambo
Menko Polhukam, Mahfud MD-Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com
BACA JUGA:Babak 16 Besar Liga Champions Eropa Musim 2022-2023 Siap Digelar, Berikut Jadwalnya
Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi terdakwa otak pelaku pembunuhan berencana Brigadir Josua Hutabarat atau Brigadir J.
Bersama dengan Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, Sambo mengatur rencana untuk membunuh Yosua dengan Richard sebagai eksekutor.
JPU telah membacakan tuntutan kepada para terdakwa, Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer selama 12 tahun penjara. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase