MIRIS! Pelaku Prostitusi Online di Indramayu Masih Anak-anak, Warga Bogor

MIRIS! Pelaku Prostitusi Online di Indramayu Masih Anak-anak, Warga Bogor

Pelaku prostitusi online di Indramayu. Berikut ini admin akun Michat yang ditangkap polisi. Foto:-Utoyo Prie Achdi-RADAR INDRAMAYU

Akun Michat terkait prostitusi online tersebut ternyata dioperasikan oleh tiga orang laki-laki. Mereka adalah Yakni MFM (16), RLJ (22) dan MF (24).

Setelah mengetahui hal tersebut, polisi kemudian melanjutkan proses dengan memburu ketiga tersangka.

Dikatakan oleh Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, modus para tersangka adalah dengan mengoperasikan akun Michat menggunakan nama dan foto yang mengundang selera laki-laki hidung belang. 

Nama akun yang mereka gunakan antara lain Sisil, Kesya, Alena, dan VanyGladys, dilengkapi dengan foto wanita cantik dan seksi. 

Di akun Michat tersebut juga ditulis kata "OPEN" yang artinya siap untuk dibooking.

BACA JUGA:Marselino Ferdinan Gabung Klub Belgia? 25 Januari Terbang dari Jakarta

BACA JUGA:Kebakaran Burger Bangor di Weru Cirebon, Akibat Minyak Terlalu Panas, Lalu Terjadilah

Sementara itu, tarif untuk satu kali kencan sekitar Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta. Sehari para PSK bisa melayani 2 sampai 8 kali kencan.

Adapun keuntungan yang didapat para tersangka dari hasil transaksi tersebut sekiat Rp50.000 hingga Rp150.000 per transaksi.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan, para pelaku diancam dengan Pasal 2 ayat (2) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

"Ancaman hukumannya penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta," tegas kapolres, Selasa 24 Januari 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: