Lukas Enembe Ajukan Tahanan Kota, KPK Bilang Begini

Lukas Enembe Ajukan Tahanan Kota, KPK Bilang Begini

Gubernur Papua Lukas Enembe tiba di gedung KPK, Kamis 12 Januari 2023 sore.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

"Sampaikan agar tersangka ini kooperatif sehingga seluruh proses penanganan perkara ini berjalan lancar," pungkasnya.

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Polresta Cirebon Silaturahmi dengan Sejumlah Elemen, Berikut Hasilnya

Diketahui Gubernur Papua Lukas Enembe dijebloskan ke tahanan rumah tahanan (Rutan) Pomdam Guntur.

Lukas Enembe dijebloskan ke tahanan usai diperiksa sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan KPK selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA:Arief Rachmanto Pertahankan Make-Up Semi Bold Flawless

"Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka LE untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ucapnya saat jumpa pers di RSPAD Gatot Soebroto seperti dipantau dari kanal YouTube KPK RI, Rabu, 11 Januari 2023. (jun)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase