Tahun Ini Aturan SIM C1 Mulai Diberlakukan, Inilah Syarat Membuatnya

Tahun Ini Aturan SIM C1 Mulai Diberlakukan, Inilah Syarat Membuatnya

Ilustrasi tes ujian membuat SIM C.-radartegal.com-

Seperti Jakarta, Pulau Jawa, Bali, termasuk Sumatera, dan ibu kota provinsi lainnya. Ini disesuaikan dengan data jumlah kendaraan 250-500 cc yang ada di setiap wilayah di Indonesia.

"Ada 32 unit yang kami sebar ke Satpas Polri. Prioritas ke kota-kota besar dulu. Ada 468 satpas."

"Minimal satu satpas dua unit, berarti 1.000 unit yang harus disiapkan. Tapi prioritasnya yang memang banyak motor-motor 250 sampai 500 cc," imbuhnya.

BACA JUGA:Mau Tahu Berapa Gaji Pembalap MotoGP? Berikut Daftarnya

Pengadaan 32 unit Hunter Scramble SK500 dilakukan Polri pada September 2022 bersumber dari APBN 2022.

Menurut Yusri, untuk bisa memperoleh SIM C1, syaratnya seseorang harus lebih dulu memiliki SIM C minimal 1 tahun. 

Sedangkan untuk untuk mendapatkan SIM C2 minimal memiliki SIM C1 selama 1 tahun.

Kebijakan tersebut berlaku mulai tahun ini. Namun untuk SIM C dan C1 lebih dulu. 

BACA JUGA:Jelang Piala Dunia U-20, Enam Stadion Berstandar Internasional Ini Ditata Kembali

Sedangkan, penerapan SIM C2 diberlakukan tahun 2024 mendatang. 

“Makin cepat makin bagus. SIM C1 dulu yang sudah siap. Ini yang segera dijalankan," papar Yusri Yunus.

Kebijakan penggolongan SIM C ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

“Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus punya SIM C2," bebernya.

BACA JUGA:Progres Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Capai 84 Persen, Menhub: Mei Uji Coba

Tujuan penggolongan SIM C untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi para pengendara motor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase