KPK Dapat 'Transferan' 15 Penyidik dari Polri, Dirtipidkor Bareskrim: Bentuk Sinergitas
Ilustrasi Polisi-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Sebanyak 15 anggota Polri ditugaskan menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai 1 februari 2023.
Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo meminta jajarannya untuk menjaga marwah Polri dan menjadi penyidik yang berintegritas.
BACA JUGA:WOOW! Agnez Mo Dapat Dua Penghargaan dari Ajang WPVR 2022 Year-End Pinnacle Awards di New York
"Saya berikan arahan agar menjaga marwah institusi Polri dan menjadi penyidik yang berintegritas. Saya ingatkan juga hati-hati dalam bertugas, jaga diri dan jaga nama baik Polri," kata Cahyono dalam keterangannya, Selasa 31 Januari 2023.
Menurut Brigjen Pol Cahyono, ke-15 anggota ini adalah penyidik yang hebat, dan bakal menjadi lebih hebat apabila terus belajar di tempat baru. Cahyono juga yang pernah menjadi penyidik KPK jilid I.
BACA JUGA:Tekan Inflasi, Jawa Barat Gelar Festival Makanan Berbahan Baku Lokal
"Saya optimistis mereka dapat menjadi penyidik yang hebat dan mendapatkan ilmu dari KPK dan ketika kembali ke Polri bisa lebih baik dalam memberatas korupsi," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, 15 anggota Polri yang ditugaskan ke KPK berasal dari berbagai satuan.
Sebanyak dua anggota dari Dittipidkor Bareskrim dan sisanya dari polda jajaran.
BACA JUGA:Kurang Representatif, Sejumlah Kantor OPD di Kota Cirebon Pindah, Nih Daftarnya
Arief berharap 15 anggota Polri di KPK bisa membantu pemerintah dalam pembangunan nasional yakni dengan pemberantasan korupsi.
Selain itu, mantan penyidik di KPK itu turut menekankan bahwa penugasan ini juga merupakan proses regenerasi sebagai penyidik antirasuah.
BACA JUGA:Persib Bandung Curi Tiga Poin Usai Kalahkan PSIS Semarang
"Ini bentuk sinergitas Polri dengan KPK, melihat kepentingan nasional dalam pemberantasan korupsi,” pungkasnya.
Perlu diketahui, KPK ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam melaksanakan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.
BACA JUGA:Penerapan GCG Yang Kuat Antarkan BRI Jadi Top 3 Asean Corporate Governance Scored Card
KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tujuan dari dibentuknya KPK ini adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase