Arab Saudi Keluarkan Visa Transit Elektronik, Apa Gunanya?
Ibadah haji dan umrah-Pixabay-
Hilman menegaskan visa transit tidak bisa digunakan untuk berhaji.
Menurut dia, penyelenggaraan ibadah haji diatur Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
BACA JUGA:36.633 Kasus Kanker Leher Rahim Terdapat di Indonesia, Begini Cara Mendeteksinya
Pada pasal 18 dijelaskan visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
"Untuk haji, secara regulasi, kita hanya mengenal dua jenis visa, yaitu visa kuota haji dan visa mujamalah,” tegas Hilman.
Tahun ini sudah disepakati visa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 jemaah.
BACA JUGA:15 Rumah Bakal Tergusur Imbas Pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan Kuningan
Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus. “Mereka akan berangkat dengan visa kuota haji Indonesia.
Visa ini tentunya diterbitkan Saudi berdasarkan jumlah kuota suatu negara,” jelasnya.
Tentang Visa Mujamalah, itu berlaku bagi penerima undangan dari Pemerintah Arab Saudi.
BACA JUGA:Alasan Pengumuman Seleksi PPPK Guru Ditunda Menurut Prof Nunuk, Ada yang Diperjuangkan
Dijelaskan Hilman bahwa setiap tahun pemerintah Arab Saudi menerbitkan undangan visa haji mujamalah kepada sejumlah pihak di berbagai negara pengirim jemaah, termasuk ada juga warga Indonesia yang mendapatkannya.
“Regulasi mengatur bahwa keberangkatan jemaah dengan visa mujamalah wajib melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan melaporkan kepada Menteri Agama," sebutnya.
Regulasi ini, lanjut Hilman, sejalan juga dengan ketentuan Arab Saudi.
Otoritas setempat menetapkan bahwa layanan penyelenggaran ibadah haji hanya tersedia bagi pemegang visa haji, warga Saudi (KTP) dan ekspatriat yang tinggal di Saudi (kartu Iqama).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase