Pemerintah Gantikan e-KTP menjadi IKD, Begini Cara Mendaftarnya
Sosialisasi KTP Digital di Kabupaten Cirebon.-Diskominfo Kabupaten Cirebon -
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Memasuki era digital, pemerintah pun melakukan sejumlah adaptasi dalam memberikan pelayanan publik.
Salah satu layanan publik pemerintah yang menjadi sorotan adalah pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Rencananya, pemerintah secara bertahap menggantikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-el menjadi KTP Digital.
BACA JUGA:Wagub Uu Tengok Warga Garut yang Sempat Viral Dituduh Penculik di Muratara
Kebijakan pemerintah ini telah disosialisasi sejak 2022 lalu.
Seperti apa KTP digital itu? KTP Digital adalah KTP yang tersimpan di smartphone di sebuah aplikasi secara online.
KTP Digital dikenal sebagai sebutan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
BACA JUGA:SONTOLOYO! Kakek di Majalengka Cabuli Cucu Perempuan yang Baru Berusia 4 Tahun
Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan secara sederhana IKD ini berbentuk seperti KTP yang bisa dimiliki di handphone.
IKD ini diluncurkan untuk memudahkan pelayanan publik dan menjawab sejumlah keluhan masyarakat terkait pengurusan KTP.
"Jadi kita tidak lagi menambahkan blanko tetapi kita mendigitalkan pelayanan adminduk."
BACA JUGA:Pemuda di Majalengka Diringkus Polisi, Hubungan Terlarang dengan Anak di Bawah Umur Terbongkar
"KTP elektronik diganti KTP digital," ujar Zudan Arif Fakrulloh belum lama ini.
Lebih lanjut Zudan mengatakan Dukcapil menargetkan sebanyak 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia dapat menggunakan IKD tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase