DPRD Kabupaten Cirebon Gelar Lima Rapat Paripurna, Salah Satunya Soal Pencabutan Perda Tentang Pemdes

DPRD Kabupaten Cirebon Gelar Lima Rapat Paripurna, Salah Satunya Soal Pencabutan Perda Tentang Pemdes

DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna, Senin 13 Februari 2023.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna, Senin 13 Februari 2023.

Menariknya, Rapat paripurna tersebut dilakukan 5 kali dalam sehari, yakni pertama tentang Penyampaian Keputusan Evaluasi Gubernur Terkait APBD Tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA:Bisnis UMKM di Tengah Kekhawatiran Resesi, Tetap Melaju dan Tangguh

Kedua, paripurna Penutupan Masa Sidang Kesatu. Ketiga, paripurna Pembukaan Masa Sidang Kedua.

Keempat, paripurna Persetujuan DPRD terhadap Raperda Pencabutan Beberapa Perda Lingkup Urusan Bidang Pemdes, kelima adalah paripurna Hantaran Bupati terhadap Raperda.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana. 

BACA JUGA:Gubernur Ridwan Kamil Mengapresiasi Perjuangan Penyuluh-POPT, Penjaga Ketahanan Pangan Jabar

Usai rapat, Rudiana menyampaikan, rapat paripurna yang digelar pihaknya tersebut ada beberapa agenda. 

"Yang pertama terkait evaluasi gubernur keterkaitan APBD tahun anggaran 2023."

"Penutupan sidang kesatu, penutupan sidang kedua, terus tadi ada hantaran terkait dua Raperda pemrakarsa bupati dan dua Raperda pemrakarsa DPRD," kata Rudiana.

BACA JUGA:Mahasiswa Ajukan 6 Tuntutan Terkait Gagal Bayar Pemkab Kuningan

Kemudian kata dia, kaitan dengan rapat paripurna Persetujuan DPRD terhadap Raperda Pencabutan Beberapa Perda Lingkup Urusan Bidang Pemdes, ada beberapa Perda yang dicabut. 

Yakni, Perda Kabupaten Cirebon Nomor 57 tahun 2021 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Selanjutnya, Perda Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2010 tentang Sumber Pendapatan, Kekayaan dan Pengelolaan Keuangan Desa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase