Penting ! Ini Dua Raperda yang Dihantarkan DPRD

Penting ! Ini Dua Raperda yang Dihantarkan DPRD

RAPAT PARIPURNA: DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna menghantarkan dua Raperda, Senin (13/2).-Samsul Huda-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM -Indentitas kebudayaan di tengah kemajuan zaman harus terjaga. Pasalnya, kebudayaan memiliki posisi penting dalam suatu bangsa.

Karenanya, DPRD Kabupaten Cirebon mengantarkan Raperda tentang penguatan dan kemajuan kebudayaan Cirebon dalam rapat paripurna, kemarin.

Tidak hanya itu, ada satu raperda lagi yang dihantarkan dan masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) 2023, yakni raperda tentang perlindungan dan penyandang disabilitas.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon, Hj Eryati mengatakan, ada alasan kenapa kedua raperda ini penting untuk segera dilakukan pembahasan dan dilakukan persetujuan antara bupati dengan DPRD.

BACA JUGA:Warga Karangbaru Kuningan Demo Bawa Keranda ke Balai Desa, Menuntut Kepala Desa Mundur

BACA JUGA:KAI Daop 3 Cirebon Bersama Komunitas IRPS Gelar Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual di Stasiun dan di Atas KA

Pertama, mengingat kebudayaan memiliki posisi penting dari suatu bangsa. Bukan hanya sebagai identitas bahkan sebagai sumber kemajuan suatu bangsa.

Atas dasar itulah diundangkannya UU no 5 tahun 2017, tentang kemajuan kebudayaan yang menjadi titik berangkat suatu daerah ditengah era globalisasi.

“Berpijak dari UU itu, maka Pemda berkewajiaban untuk membangun, menguatkan dan melindungi kebudayaan Cirebon sebagai bagian dari kebudayaan Indonesia,” ujar Eryati saat menyampaikan hantarannya dalam Rapat Peripurna.

Menurutnya, masyarakat dan Pemda memiliki tanggungjawab, tidak hanya membangun dan memelihara tapi juga berperan aktif untuk membangun dan menguatkan sebagai tindakan nyata.

BACA JUGA:SMAK PENABUR Gelar Live In Hingga Character Camp

BACA JUGA:Cara Bikin KTP Digital dari HP, Mudah dan Simpel Banget, Anti Ribet!

Kedua, alasan terkait Raperda tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas, bahwa penyandang disabilitas mengalami hambatan mental, intelektual, sensorik dalam perkembangan dan interaksi sosial di lingkungan masyarakat.

Sehingga dapat menghalangi partisipasi mereka di masyarakat berdasarkan pada asaz kesetaraan dengan warga negara pada umumnya, bahwa penyandang disabilitas secara konstitusional mempunyai hak dan kedudukan yang sama pada umumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: