Aplikasi Bayar Pajak di Kuningan, Seluruh Layanan dalam Satu Layar

Aplikasi Bayar Pajak di Kuningan, Seluruh Layanan dalam Satu Layar

Aplikasi bayar pajak di Kabupaten Kuningan sedang dikembangkan oleh Bappenda. Ilustrasi foto:-Tangkapan layar-pajak.go.id

KUNINGAN, RADARCIREBON.COM -- Aplikasi bayar pajak di Kabupaten Kuningan sedang dikembangkan oleh Bappenda.

Aplikasi bayar pajak di Kuningan ini diberi nama Sippamamad kependekan dari Aplikasi Pendataan pajak Bersama Masyarakat dan Desa.

Dikatakan oleh Kepala Bappenda Kabupaten Kuningan, Guruh Iriawan Zulkarnaen, tahun ini pihaknya akan mengembangkan sistem aplikasi bayar pajak tersebut.

Menurut Guruh, pengembangan Sippamamad ini merupakan upaya Bappenda untuk meningkatkan pelayanan dan penerimaan pajak daerah.

Lewat apilasi tersebut, diharapkan masyarakat dan pemerintah desa nantinya akan lebih aktif lagi dan terlibat langsung dalam mendaftar dan memutakhirkan data. 

BACA JUGA:Terungkap, Ini Dia Pengusaha Terkaya di Kuningan, Setoran Pajaknya Paling Besar

BACA JUGA:Vonis Mati untuk Ferdy Sambo, Amnesty Internasional: Ini Hukuman yang Ketinggalan Zaman

Tidak hanya itu, masyarakat Kuningan juga dapat membayar kewajiban pajak mereka secara mandiri.

"Aplikasi ini dapat menampilkan seluruh layanan perpajakan secara combo/lengkap dalam satu screen smartphone," demikian dikatakan oleh Guruh dikutip dari Radarkuningan.com.

Seperti ketahui, pemerintah Kabupaten Kuningan masih sangat mengandalkan pajak sebagai Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Terutama Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Target PAD dari PBB dan BPHTB pun terus meningkat setiap tahunnya.

Perlu diketahui, untuk tahun 2023, target PBB Kabupaten Kuningan adalah Rp43 miliar sedangkan BPHTB Rp20 miliar. Adapun, pada tahun 2022 target PBB Rp35 milyar dan BPHTB Rp20 miliar.

BACA JUGA:Tangani Situasi Kamtibmas di Papua, Polri Kirim Ratusan Personil Brimob

BACA JUGA:Pilot Susi Air Terbukti Disandera KKB, Mahfud MD: Segera Lakukan Pembebasan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: