Jangan Sembarangan! Menyalakan Lampu Hazard Mobil Ada Aturannya, Jelas dalam Undang-undang

Jangan Sembarangan! Menyalakan Lampu Hazard Mobil Ada Aturannya, Jelas dalam Undang-undang

Aturan menyalakan lampu hazard mobil sesuai Undang-undang. Foto:-ASURANSI ASTRA FOR RADAR CIREBON-

Iwan menegaskan, hal tersebut merupakan tindakan yang kurang tepat untuk dilakukan karena akan menyilaukan dan mengganggu fokus dan konsentrasi pengendara lainnya.

Terutama pengendara yang ada di belakang yang terkena sorot lampu hazard yang berkedip secara terus-menerus dan dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. 

"Jika dalam kondisi hujan lebat dan mengganggu visibilitas, pengendara dapat menyalakan lampu depan untuk menandakan keberadaan kendaraan tanpa harus menyalakan lampu hazard sehingga tidak mengganggu dan membuat bingung pengendara lainnya,” ungkapnya. 

Lebih lanjut dia mengatakan, saat berkendara di cuaca ekstrem, alangkah baiknya untuk memastikan tubuh dalam keadaan yang fit dan mempertimbangkan kelayakan performa mobil. 

BACA JUGA:Banyak yang Ingin Adopsi Bayi yang Dibuang di Palimanan Cirebon, Berdatangan ke Puskesmas Kepuh

Pastikan lampu indikator, rem, klakson serta wiper yang membantu pengendara di kala hujan melanda bekerja dengan baik hingga bahan bakar mobil sudah terisi dan tekanan kondisi ban dalam batas aman. 

Pastikan juga kendaraan dilengkapi dengan perlindungan yang dapat diandalkan saat keadaan darurat. 

“Berbagai risiko tidak dapat kita diprediksi dan dihindari namun dapat kita cegah sebisa mungkin," jelasnya. 

Lanjutnya, perlu diingat sebagai pengguna jalan umum, selain memastikan keamanan untuk diri sendiri juga harus memastikan keamanan sesama pengguna jalan lainnya. 

Sehingga harus tetap patuh dan menaati peraturan lalu lintas yang berlaku. 

Hal ini dilakukan agar dapat lebih mudah untuk menghindar saat terjadi hal-hal yang tidak bisa diprediksi melalui teknik berhitung tiga detik dengan menentukan patokan benda statis yang dilalui kendaraan di depan. 

"Bagi pemilik polis asuransi Garda Oto, Anda dapat dengan mudah melakukan klik tombol darurat di Garda Mobile Otocare atau menelfon Garda Akses 1 500 112 saat keadaan darurat terjadi," tukasnya.

BACA JUGA:Fakta Terkini Kebakaran Tragis Laundry di Cirebon Tewaskan Karyawan, Ada Mesin Pengering yang Korslet

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: