Pengakuan Tersangka FR Soal Ide Buang Bayi di Palimanan: Ya, Saya Otomatis Menolak
Remaja inisial FR, tersangka buang bayi di Palimanan. Foto: -Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Berikut ini pengakuan FR (18) ayah bayi yang dibuang di Palimanan Kabupaten Cirebon.
Remaja berusia 18 tahun itu masih berstatus pelajar kelas XII salah satu SMK di Cirebon.
Dia adalah ayah bayi perempuan yang dibuang di Desa Semplo, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon beberapa hari lalu.
Adapun, ibu bayi perempuan tersebut berinisial S, baru berusia 16 tahun. S berstatus pelajar kelas XI salah satu SMK di Cirebon.
Tersangka FR dihadirkan oleh pihak kepolisian saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin sore 27 Februari 2023 dan telah dilakukan penahanan.
BACA JUGA:Tinjau GOR Ranggajati dan Stadion Watubelah, Ikin Asikin Bicara Kelayakkan dan Pembinaan Olahraga
Adapun, tersangka S, ibu bayi yang dibuang di Palimanan, tidak dihadirkan dalam konferensi pers dan untuk sementara belum dilakukan penahanan karena baru melahirkan.
Saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, FR mengakui perbuatannya membuang bayi yang tidak lain adalah anaknya sendiri, buah perbuatan terlarang bersama S.
Namun menurut FR, bukan dirinya yang memiliki ide untuk membuang bayi berjenis kelamin perempuan tersebut.
Menurut FR, justru tersangka S lah yang memiliki ide untuk membuang bayinya.
“Ibunya (yang punya ide membuang bayi),” jawab FR ketika ditanya oleh Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton.
BACA JUGA:Profil Jenderal Ahmad Dofiri Putra Indramayu, Polisi Religius yang Bisa Baca Kitab Kuning
Saat S mengajak untuk membuang bayi mereka, FR mengaku sempat menolak. Namun pada akhirnya menyerah juga karena pacarnya itu tetap bersikeras untuk membuang anak kandungnya.
“Ya, saya otomatis menolak,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: