Pengakuan Tersangka FR Soal Ide Buang Bayi di Palimanan: Ya, Saya Otomatis Menolak

Pengakuan Tersangka FR Soal Ide Buang Bayi di Palimanan: Ya, Saya Otomatis Menolak

Remaja inisial FR, tersangka buang bayi di Palimanan. Foto: -Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

Namun demikian, FR mengakui, dirinya tetap mengantarkan S mencari lokasi untuk membuang bayi mereka menggunakan sepeda motor.

Kemudian mereka berdua meninggalkan bayi malang tersebut di Jalan Kaliwadas, Blok Cibuntu, Desa Semplo, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

Adapun, tersangka FR adalah warga Desa Bodesari Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Sedangkan S warga Desa Grogol, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:Liu Yanping Bertemu Habib Thohir di Madinah Sebelum Mengucapkan Syahadat di Ponpes Jagasatru Cirebon

Sebelumnya, bayi perempuan ditemukan pasangan suami istri Misda dan Tumi di sekitar Jalan Kaliwadas, Blok Cibuntu, Desa Semplo, Kecamatan Palimanan.

Penemuan bayi ini terjadi pada Sabut malam, 25 Februari 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. 

Adapun, bayi perempuan itu saat ini masih dalam perawatan di Puskesmas Kepuh dan dalam kondisi yang stabil.

Dari keterangan pihak kepolisian diketahui, bahwa bayi dan tersangka S selaku ibunya sudah dipertemukan. 

Dijelaskan Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, bahwa kedua tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

BACA JUGA:9 Raja di Kuningan Sejak Era Sunda-Galuh hingga Tegaknya Kesultanan Islam Cirebon

“Yang laki-laki kita akan lakukan proses penahanan,” ujar Kasatreskrim. 

“Sedangkan yang perempuan, karena dia baru selesai melahirkan dan untuk mengurus keperluan bayi, belum dilakukan penahan. Tapi kita tetapkan sebagai tersangka. Keduanya akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 305 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: