Usai Jenguk David, KH Said Aqil Siradj Beri Pesan Ini Kepada Para Orang Tua

Usai Jenguk David, KH Said Aqil Siradj Beri Pesan Ini Kepada Para Orang Tua

Mantan Ketua PBNU KH Said Aqil Siroj -@saidaqilsiroj53-Instagram

BACA JUGA:Pegadaian Area Cirebon Gelar Tokoh Mengajar di SMAN 1 Gegesik, Dorong Pelajar Jadi Pengusaha

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka. Dua orang tersangka itu adalah Mario dan rekannya bernama Shane. 

Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Selain Mario, Polisi jiga menetapkan rekannya yang bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (SLRPL) juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider. (jun)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase