Inilah Syarat Naik Kereta Api Untuk Mudik Lebaran 2023, Vaksin Masih Diwajibkan

Inilah Syarat Naik Kereta Api Untuk Mudik Lebaran 2023, Vaksin Masih Diwajibkan

Jelang mudik lebaran, masyarakat dianjurkan untuk melakukan vaksin booster Covid-19.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang kereta api saat melakukan perjalanan mudik, PT Kereta Api Indonesia (KAI) terbitkan sejumlah aturan atau syarat.

Aturan ini diberlakukan bagi seluruh penumpang kereta api pada musim mudik lebaran tahun 2023 ini.

Bagi yang ingin menggunakan jasa Kereta Api untuk mudik lebaran, harus siap-siap sedini mungkin terkait persyaratan naik Kereta Api.

BACA JUGA:Kiyai Said Ingatkan Pejabat Agar Kelola Dana Pajak Sesuai Peruntukkannya, Jika Tidak…

Seperti tahun biasanya, masih terkait antisipasi lonjakan pandemi, KAI memperketat persyaratan bagi penumpang tentang vaksinasi.

Syarat Naik Kereta Api untuk Mudik:

1. Penumpang berusia 6 tahun sampai 12 tahun, wajib vaksin kedua.

2. Penumpang usia 6 tahun sampai 12 tahun yang belum vaksin kedua, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan.

BACA JUGA:Agar Timbul Efek Jera, Mahfud MD Minta Polisi Tegas Tangani Kasus Penganiayaan David

3. Atau harus didampingi orang tua/dewasa yang telah divaksinasi lengkap   yakni vaksin satu, vaksin dua dan booster.

4. Bila pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan.

5. Penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib  menunjukkan hasil negatif rapid  test antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

BACA JUGA:Laga Perdana Piala Asia U-20, Begini Persiapan Shin Tae Yong untuk Hadapi Irak

6. Penumpang usia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).

7. Jika belum divaksin dengan alasan medis/komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

8. Penumpang usia 13 sampai 17 tahun wajib vaksin kedua.

BACA JUGA:TikTok Dilarang oleh AS, China: Negara Adidaya Takut Aplikasi Favorit Anak Muda

9. Penumpang usia 13 sampai 17 Jika belum divaksin dengan alasan medis/komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Peraturan naik kereta api ini masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) NO. 84 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemic Covid-19. (jun)

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase